1. Mengkoordinasi dan mengembangkan kegiatan bimbingna konseling bersama pimpinan fakultas bagi penyempurnaan layanan Bimbingan Konseling
2. Melayani konsultasi secara mandiri oleh mahasiswa
3. Menangani kasus-kasus yang menjadi ranah bimbingan konseling yang dirujuk oleh pembimbing Akademik/Kepala Laboratorium/ Program Studi
4. Memberikan rekomendasi kepihak yang merujuk mengenai hasil konsultasi
5. Mengusulkan kepada Dekan untuk penanganan lebih lanjut
6. Membuat laporan tertulis secara berkala kepada Dekan.