Bimbingan Konseling (BK)

Kemahasiswaan / Bimbingan Konseling (BK)

1. Mengkoordinasi dan mengembangkan kegiatan bimbingna konseling bersama pimpinan fakultas bagi penyempurnaan layanan Bimbingan Konseling

2. Melayani konsultasi secara mandiri oleh mahasiswa

3. Menangani kasus-kasus yang menjadi ranah bimbingan konseling yang dirujuk oleh pembimbing Akademik/Kepala Laboratorium/ Program Studi

4. Memberikan rekomendasi kepihak yang merujuk mengenai hasil konsultasi

5. Mengusulkan kepada Dekan untuk penanganan lebih lanjut

6. Membuat laporan tertulis secara berkala kepada Dekan.